Tugas utama seorang pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bagaimana para pelaku UMKM itu bisa lebih berkembang, bisa mengetahui permasalahan-permasalahannya, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari tidak terampil menjadi terampil, yang tentunya sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Koperasi Indonesia (LSP DEKOPIN) Ujang Gunawan, S.E., M.M., dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis bonus new member 100 dan Sertifikasi BNSP Skema Pendamping UMKM bagi dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang diselenggarakan secara tatap muka, di Auditorium Lantai 6, Gedung FPEB Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu dan Kamis (5-6/04/2023).
Ditegaskan Ujang,”Para pendamping diharapkan bisa membimbing mereka untuk menjadi UMKM yang bisa mengembangkan dirinya sendiri, yang bisa mengidentifikasi permasalahannya sendiri, sehingga mampu memecahkan persoalannya sendiri. Pada akhirnya mereka yang sudah terampil dan memiliki pengetahuan yang baik akan memiliki attitude yang baik.”
Harapannya, lanjutnya, mereka sudah terbiasa dengan pekerjaan-pekerjaan yang standar, karena membiasakan diri dengan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Saya yakin akan kemampuan para peserta Bimtek ini, karena kami berada di tempat yang tepat, di suatu kampus yang teramah, maka dampaknya akan mudah bagi Asesor untuk merekomendasikan, untuk menggali potensi-potensi kompetenasi Bapak Ibu dalam rangka menjadi pendamping UMKM yang kompeten,” ungkapnya.
Bimtek ini mengajarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pendampingan yang nantinya akan diterapkan di lapangan. Jadi, mereka-mereka para UMKM yang akan didampingi itu akan mendapatkan pendamping yang kompeten, yang mengetahui standar kompetensinya, sehingga para UMKM bisa mengembangkan dirinya sendiri sesuai standarnya.
Dijelaskannya,”Melalui kegiatan Bimtek dan Sertifikasi ini, diharapkan seluruh peserta lulus menjadi motivator penggerak bagi UMKM, karena memang sejatinya adalah seorang pendamping.”
Sebagai tanda bukti kelulusannya, ujarnya lagi, akan diterbitkan sertifikat pengakuan kompeten, dan tentu harapannya dengan adanya sertifikat tersebut akan lebih meningkatkan kepercayaan diri dan membawa dampak yang positif bagi pendamping maupun kepada yang didampingi.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Skema Pendamping UMKM bagi dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia ini tentu sangat mendukung program Pemerintah lewat BNSP, karena memang BNSP itu mempunyai kewajiban untuk melakukan sertifikasi kepada seluruh tenaga kerja dan semua profesi yang ada di Indonesia.
“Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP untuk Pendamping UMKM ini akan diakhiri dengan uji kompetensi. Kami dari LSP sudah menyiapkan 11 hingga 13 Asesor yang akan mendampingi peserta untuk melakukan assessment,” ujarnya.
Berdasarkan data dari BNSP, tercatat hanya 5 juta tenaga kerja yang berkompeten dari berbagai profesi. Potensi tenaga kerja professional ini terus dioptimalkan oleh BNSP dengan memberikan lisensi kepada LSP-LSP di bidang atau sektornya masing-masing. Harapan Pemerintah bahwa semua tenaga kerja dan semua individu itu harus kompeten.