Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Dewas KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (27/10/2023). Dia akan dimintai keterangan Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik www.osteriaposto.com mengenai pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri serta mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pantauan Beritasatu.com, Ghufron tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta sekitar pukul 13.35 WIB. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan kali ini.
“Enggak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi, tetapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini dan kami biasa saja, seperti permintaan keterangan dan klarifikasi sebelumnya. Nanti kita update setelahnya,” ujar Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK tak dapat menghadiri pemeriksaan Dewas KPK hari ini. Hal itu diketahui Dewas berdasarkan konfirmasi sekretaris pimpinan KPK.
“Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pimpinan KPK lainnya urung menghadiri pemeriksaan Dewas KPK karena sejumlah alasan. “Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” ujar Albertina.
Sebagai info, buntut pertemuan dengan SYL, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
Untuk mendukung laporannya itu, turut dilampirkan bukti dokumentasi foto keakraban Firli dan SYL. “Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik,” ujar koordinator Komunitas Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, Jumat (6/10/2023).
KPK pun tak mempermasalahkan laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut ke Dewas KPK.
“Mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).